Posted by Unknown
on
16.06
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
|
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
|
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
|
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
|
Menimbang :a.bahwa pembangunan nasional adalah suatu
|
proses yang berkelanjutan yang harus senantiasa tanggap
|
terhadap berbagai dinamika yang terjadi di masyarakat;
|
b.bahwa globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia
|
sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia sehingga
|
mengharuskan dibentuknya pengaturan mengenai
|
pengelolaan Informasi dan Transaksi Elektronik di tingkat
|
nasional sehingga pembangunan Teknologi Informasi dapat
|
dilakukan secara optimal, merata, dan menyebar ke seluruh
|
lapisan masyarakat guna mencerdaskan kehidupan bangsa;
|
c.bahwa perkembangan dan kemajuan Teknologi Informasi
|
yang demikian pesat telah menyebabkan perubahan
|
kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang yang
|
secara langsung telah memengaruhi lahirnya bentuk-
|
bentuk perbuatan hukum baru;
|
d.bahwa penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi
|
harus terus dikembangkan untuk menjaga, memelihara,
|
dan memperkukuh persatuan dan kesatuan nasional
|
berdasarkan Peraturan Perundang-undangan demi
|
e.bahwa pemanfaatan Teknologi Informasi berperan penting
|
dalam perdagangan dan pertumbuhan perekonomian
|
nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
|
f.bahwa pemerintah perlu mendukung pengembangan
|
Teknologi Informasi melalui infrastruktur hukum dan
|
pengaturannya sehingga pemanfaatan Teknologi Informasi
|
dilakukan secara aman untuk mencegah
|
penyalahgunaannya dengan memperhatikan nilai-nilai
|
agama dan sosial budaya masyarakat Indonesia;
|
g.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
|
dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf
|
f,perlu membentuk Undang-Undang tentang
|
Informasi dan Transaksi Elektronik;
|
Mengingat:Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang
|
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
|
Dengan Persetujuan Bersama
|
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
|
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
|
Menetapkan:UNDANG-UNDANG TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI
|
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
|
1.Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data
|
elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan,
|
suara, gambar, peta, rancangan, foto,
|
atau sejenisnya, huruf, tanda,
|
angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah
|
yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang
|
2.Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang
|
dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan
|
Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
|
3.Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk
|
mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses,
|
mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan
|
4.Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang
|
dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan
|
dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau
|
sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau
|
didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik,
|
termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar,
|
peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka,
|
Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna
|
atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu
|
5.Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan
|
prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan,
|
mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan,
|
menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau
|
menyebarkan Informasi Elektronik.
|
6.Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan
|
Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan
|
Usaha, dan/atau masyarakat.
|
7.Jaringan Sistem Elektronik adalah terhubungnya dua Sistem
|
Elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup ataupun
|
8.Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu Sistem
|
Elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan
|
terhadap suatu Informasi Elektronik tertentu secara
|
otomatis yang diselenggarakan oleh Orang.
|
9.Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat
|
elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan
|
identitas yang menunjukkan status subjek hukum para
|
pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh
|
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
|
10.Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum
|
yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang
|
memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.
|
11.Lembaga Sertifikasi Keandalan adalah lembaga independen
|
yang dibentuk oleh profesional yang diakui, disahkan, dan
|
diawasi oleh Pemerintah dengan kewenangan mengaudit
|
dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalam Transaksi
|
12.Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri
|
atas Informasi Elektronik
yang dilekatkan, terasosiasi atau
|
terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan
|
sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
|
13.Penanda Tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan
|
atau terkait dengan Tanda Tangan Elektronik.
|
14.Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik,
|
magnetik, optik, atau sistem yang melaksanakan fungsi
|
logika, aritmatika, dan penyimpanan.
|
15.Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem
|
Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
|
16.Kode Akses adalah angka, huruf, simbol
|
atau kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk
|
dapat mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik
|
17.Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat
|
melalui Sistem Elektronik.
|
18.Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi
|
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
|
19.Penerima adalah subjek hukum yang menerima Informasi
|
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dari Pengirim.
|
20.Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara
|
negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang
|
dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet,
|
yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik
|
untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
|
21.Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara
|
Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.
|
22.Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau
|
perusahaan persekutuan, baik yang berbadan hukum
|
maupun yang tidak berbadan hukum.
|
23.Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang
|
Undang-Undang ini berlaku untuk setiap Orang yang
|
melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam
|
Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum
|
Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang
|
memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di
|
luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan
|
Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik
|
dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat,
|
kehati-hatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih teknologi
|
Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik
|
dilaksanakan dengan tujuan untuk:
|
a.mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari
|
masyarakat informasi dunia;
|
b.mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional
|
dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
|
c.meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik;
|
d.membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap Orang
|
untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang
|
penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi
|
seoptimal mungkin dan bertanggung jawab; dan
|
e.memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum
|
bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi.
|
INFORMASI, DOKUMEN, DAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK
|
(1)Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau
|
hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.
|
(2)Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau
|
hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
|
merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai
|
dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.
|
(3)Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
|
dinyatakan sah apabila menggunakan Sistem Elektronik
|
sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-
|
(4)Ketentuan mengenai Informasi Elektronik dan/atau
|
Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
|
a.surat yang menurut Undang-Undang harus dibuat
|
dalam bentuk tertulis; dan
|
b.surat beserta dokumennya yang menurut Undang-
|
Undang harus dibuat dalam bentuk akta notaril atau
|
akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta.
|
Dalam hal terdapat ketentuan lain selain yang diatur dalam
|
Pasal 5 ayat (4) yang mensyaratkan bahwa suatu informasi
|
harus berbentuk tertulis atau asli, Informasi Elektronik
|
dan/atau Dokumen Elektronik dianggap sah sepanjang
|
informasi yang tercantum di dalamnya dapat diakses,
|
ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat
|
dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu
|
Setiap Orang yang menyatakan hak, memperkuat hak yang
|
telah ada, atau menolak hak Orang lain berdasarkan adanya
|
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik harus
|
memastikan bahwa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
|
Elektronik yang ada padanya berasal dari Sistem Elektronik
|
yang memenuhi syarat berdasarkan Peraturan Perundang-
|
(1)Kecuali diperjanjikan lain, waktu pengiriman suatu Informasi
|
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik ditentukan pada
|
saat Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
|
telah dikirim dengan alamat yang benar oleh Pengirim ke
|
suatu Sistem Elektronik yang ditunjuk atau dipergunakan
|
Penerima dan telah memasuki Sistem Elektronik yang
|
berada di luar kendali Pengirim.
|
(2)Kecuali diperjanjikan lain, waktu penerimaan suatu
|
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
|
ditentukan pada saat Informasi Elektronik dan/atau
|
Dokumen Elektronik memasuki Sistem Elektronik di bawah
|
kendali Penerima yang berhak.
|
(3)Dalam hal Penerima telah menunjuk suatu Sistem
|
Elektronik tertentu untuk menerima Informasi Elektronik,
|
penerimaan terjadi pada saat Informasi Elektronik
|
dan/atau Dokumen Elektronik memasuki Sistem Elektronik
|
(4)Dalam hal terdapat dua atau lebih sistem informasi yang
|
digunakan dalam pengiriman atau penerimaan Informasi
|
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, maka:
|
a.waktu pengiriman adalah ketika Informasi Elektronik
|
dan/atau Dokumen Elektronik memasuki sistem
|
informasi pertama yang berada di luar kendali
|
b.waktu penerimaan adalah ketika Informasi Elektronik
|
dan/atau Dokumen Elektronik memasuki sistem
|
informasi terakhir yang berada di bawah kendali
|
Pelaku usaha yang menawarkan produk melalui Sistem
|
Elektronik harus menyediakan informasi yang lengkap dan
|
benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, dan produk
|
(1)Setiap pelaku usaha yang menyelenggarakan Transaksi
|
Elektronik dapat disertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi
|
(2)Ketentuan mengenai pembentukan Lembaga Sertifikasi
|
Keandalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
|
dengan Peraturan Pemerintah.
|
(1)Tanda Tangan Elektronik memiliki kekuatan hukum dan
|
akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan
|
a.data pembuatan Tanda Tangan Elektronik terkait
|
hanya kepada Penanda Tangan;
|
b.data pembuatan Tanda Tangan Elektronik pada saat
|
proses penandatanganan elektronik hanya berada
|
dalam kuasa Penanda Tangan;
|
c.segala perubahan terhadap Tanda Tangan Elektronik
|
yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat
|
d.segala perubahan terhadap Informasi Elektronik yang
|
terkait dengan Tanda Tangan Elektronik tersebut
|
setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
|
e.terdapat cara tertentu yang dipakai untuk
|
mengidentifikasi siapa Penandatangannya; dan
|
f.terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa
|
Penanda Tangan telah memberikan persetujuan
|
terhadap Informasi Elektronik yang terkait.
|
(2)Ketentuan lebih lanjut tentang Tanda Tangan Elektronik
|
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
|
(1)Setiap Orang yang terlibat dalam Tanda Tangan Elektronik
|
berkewajiban memberikan pengamanan atas Tanda
|
Tangan Elektronik yang digunakannya.
|
(2)Pengamanan Tanda Tangan Elektronik sebagaimana
|
dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi:
|
a.sistem tidak dapat diakses oleh Orang lain yang tidak
|
b.Penanda Tangan harus menerapkan prinsip kehati-
|
hatian untuk menghindari penggunaan secara tidak
|
sah terhadap data terkait pembuatan Tanda Tangan
|
c.Penanda Tangan harus tanpa menunda-nunda,
|
menggunakan cara yang dianjurkan oleh
|
penyelenggara Tanda Tangan Elektronik ataupun cara
|
lain yang layak dan sepatutnya harus segera
|
memberitahukan kepada seseorang yang oleh
|
Penanda Tangan dianggap memercayai Tanda
|
Tangan Elektronik atau kepada pihak pendukung
|
layanan Tanda Tangan Elektronik jika:
|
1.Penanda Tangan mengetahui bahwa data
|
pembuatan Tanda Tangan Elektronik telah
|
2.keadaan yang diketahui oleh Penanda Tangan
|
dapat menimbulkan risiko yang berarti,
|
kemungkinan akibat bobolnya data pembuatan
|
Tanda Tangan Elektronik; dan
|
d.dalam hal Sertifikat Elektronik digunakan untuk
|
mendukung Tanda Tangan Elektronik, Penanda
|
Tangan harus memastikan kebenaran dan keutuhan
|
semua informasi yang
terkait dengan Sertifikat
|
(3)Setiap Orang yang melakukan pelanggaran ketentuan
|
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertanggung jawab
|
atas segala kerugian dan konsekuensi hukum yang timbul.
|
PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI ELEKTRONIK DAN SISTEM ELEKTRONIK
|
Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik
|
(1)Setiap Orang berhak menggunakan jasa Penyelenggara
|
Sertifikasi Elektronik untuk pembuatan Tanda Tangan
|
(2)Penyelenggara Sertifikasi Elektronik harus memastikan
|
keterkaitan suatu Tanda Tangan Elektronik dengan
|
(3)Penyelenggara Sertifikasi Elektronik terdiri atas:
|
a.Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia; dan
|
b.Penyelenggara Sertifikasi Elektronik asing.
|
(4)Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia berbadan
|
hukum Indonesia dan berdomisili di Indonesia.
|
(5)Penyelenggara Sertifikasi Elektronik asing yang beroperasi
|
di Indonesia harus terdaftar di Indonesia.
|
(6) Ketentuan lebih
lanjut mengenai Penyelenggara Sertifikasi
|
Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur
|
dengan Peraturan Pemerintah.
|
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik sebagaimana dimaksud
|
dalam Pasal 13 ayat (1) sampai dengan ayat (5) harus
|
menyediakan informasi yang akurat, jelas, dan pasti kepada
|
setiap pengguna jasa, yang meliputi:
|
a.metode yang digunakan untuk mengidentifikasi Penanda
|
b.hal yang dapat digunakan untuk mengetahui data diri
|
pembuat Tanda Tangan Elektronik; dan
|
c.hal yang dapat digunakan untuk menunjukkan keberlakuan
|
dan keamanan Tanda Tangan Elektronik.
|
Penyelenggaraan Sistem Elektronik
|
(1)Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus
|
menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal dan
|
aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya
|
Sistem Elektronik sebagaimana mestinya.
|
(2)Penyelenggara Sistem Elektronik bertanggung jawab
|
terhadap Penyelenggaraan Sistem Elektroniknya.
|
(3)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
|
berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan
|
memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak pengguna
|
(1)Sepanjang tidak ditentukan lain oleh undang-undang
|
tersendiri, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib
|
mengoperasikan Sistem Elektronik yang memenuhi
|
persyaratan minimum sebagai berikut:
|
a.dapat menampilkan kembali Informasi Elektronik dan/
|
atau Dokumen Elektronik secara utuh sesuai dengan
|
masa retensi yang ditetapkan dengan Peraturan
|
b.dapat melindungi ketersediaan, keutuhan,
|
keotentikan, kerahasiaan, dan keteraksesan Informasi
|
Elektronik dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik
|
c.dapat beroperasi sesuai dengan prosedur atau
|
petunjuk dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik
|
d.dilengkapi dengan prosedur atau petunjuk yang
|
diumumkan dengan bahasa, informasi, atau simbol
|
yang dapat dipahami oleh pihak yang bersangkutan
|
dengan Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut;
|
e.memiliki mekanisme yang berkelanjutan untuk
|
menjaga kebaruan, kejelasan, dan
|
kebertanggungjawaban prosedur atau petunjuk.
|
(2)Ketentuan lebih lanjut tentang Penyelenggaraan Sistem
|
Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
|
dengan Peraturan Pemerintah.
|
(1)Penyelenggaraan Transaksi Elektronik dapat dilakukan
|
dalam lingkup publik ataupun privat.
|
(2)Para pihak yang melakukan Transaksi Elektronik
|
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib beriktikad
|
baik dalam melakukan interaksi dan/atau pertukaran
|
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik selama
|
(3)Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan
|
Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
|
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
|
(1)Transaksi Elektronik yang dituangkan ke dalam Kontrak
|
Elektronik mengikat para pihak.
|
(2)Para pihak memiliki kewenangan untuk memilih hukum
|
yang berlaku bagi Transaksi Elektronik internasional yang
|
(3)Jika para pihak tidak melakukan pilihan hukum dalam
|
Transaksi Elektronik internasional, hukum yang berlaku
|
didasarkan pada asas Hukum Perdata Internasional.
|
(4)Para pihak memiliki kewenangan untuk menetapkan forum
|
pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian
|
sengketa alternatif lainnya yang berwenang menangani
|
sengketa yang mungkin timbul dari Transaksi Elektronik
|
internasional yang dibuatnya.
|
(5)Jika para pihak tidak melakukan pilihan forum sebagaimana
|
dimaksud pada ayat (4), penetapan kewenangan
|
pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian
|
sengketa alternatif lainnya yang berwenang menangani
|
sengketa yang mungkin timbul dari transaksi tersebut,
|
didasarkan pada asas Hukum Perdata Internasional.
|
Para pihak yang melakukan Transaksi Elektronik harus
|
menggunakan Sistem Elektronik yang disepakati.
|
(1)Kecuali ditentukan lain oleh para pihak, Transaksi Elektronik
|
terjadi pada saat penawaran transaksi yang dikirim
|
Pengirim telah diterima dan disetujui Penerima.
|
(2)Persetujuan atas penawaran Transaksi Elektronik
|
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan
|
dengan pernyataan penerimaan secara elektronik.
|
(1)Pengirim atau Penerima dapat melakukan Transaksi
|
Elektronik sendiri, melalui pihak yang dikuasakan olehnya,
|
atau melalui Agen Elektronik.
|
(2)Pihak yang bertanggung jawab atas segala akibat hukum
|
dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik sebagaimana
|
dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut:
|
a.jika dilakukan sendiri, segala akibat hukum dalam
|
pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung
|
jawab para pihak yang bertransaksi;
|
b.jika dilakukan melalui pemberian kuasa, segala akibat
|
hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik
|
menjadi tanggung jawab pemberi kuasa; atau
|
c.jika dilakukan melalui Agen Elektronik, segala akibat
|
hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik
|
menjadi tanggung jawab penyelenggara Agen
|
(3)Jika kerugian Transaksi Elektronik disebabkan gagal
|
beroperasinya Agen Elektronik akibat tindakan pihak
|
ketiga secara langsung terhadap Sistem Elektronik, segala
|
akibat hukum menjadi tanggung jawab penyelenggara
|
(4)Jika kerugian Transaksi Elektronik disebabkan gagal
|
beroperasinya Agen Elektronik akibat kelalaian pihak
|
pengguna jasa layanan, segala akibat hukum menjadi
|
tanggung jawab pengguna jasa layanan.
|
(5)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
|
berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan
|
memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak pengguna
|
(1)Penyelenggara Agen Elektronik tertentu harus menyediakan
|
fitur pada Agen Elektronik yang dioperasikannya yang
|
memungkinkan penggunanya melakukan perubahan
|
informasi yang masih dalam proses transaksi.
|
(2)Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggara Agen
|
Elektronik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
|
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
|
NAMA DOMAIN, HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL,
|
DAN PERLINDUNGAN HAK
PRIBADI
|
(1)Setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha,
|
dan/atau masyarakat berhak memiliki Nama Domain
|
berdasarkan prinsip pendaftar pertama.
|
(2)Pemilikan dan penggunaan Nama Domain sebagaimana
|
dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada iktikad
|
baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara
|
sehat, dan tidak melanggar hak Orang lain.
|
(3)Setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, atau
|
masyarakat yang dirugikan karena penggunaan Nama
|
Domain secara tanpa hak oleh Orang lain, berhak
|
mengajukan gugatan pembatalan Nama Domain
|
(1)Pengelola Nama Domain adalah Pemerintah dan/atau
|
(2)Dalam hal terjadi perselisihan pengelolaan Nama Domain
|
oleh masyarakat, Pemerintah berhak mengambil alih
|
pengelolaan Nama Domain yang
|
(3)Pengelola Nama Domain yang berada di luar wilayah
|
Indonesia dan Nama Domain yang diregistrasinya diakui
|
keberadaannya sepanjang tidak bertentangan dengan
|
Peraturan Perundang-undangan.
|
(4)Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Nama Domain
|
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat
|
(3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
|
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
|
disusun menjadi karya intelektual, situs internet, dan karya
|
intelektual yang ada di dalamnya dilindungi sebagai Hak
|
Kekayaan Intelektual berdasarkan ketentuan Peraturan
|
(1) Kecuali ditentukan
lain oleh Peraturan Perundang-
|
undangan, penggunaan setiap informasi melalui media
|
elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus
|
dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.
|
(2)Setiap Orang yang dilanggar haknya sebagaimana
|
dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas
|
kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang
|
(1)Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
|
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
|
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
|
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang
|
(2)Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
|
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
|
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
|
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
|
(3)Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
|
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
|
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
|
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan
|
dan/atau pencemaran nama baik.
|
(4)Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
|
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
|
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
|
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan
|
(1)Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan
|
berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan
|
kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
|
(2)Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan
|
informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa
|
kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok
|
masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras,
|
dan antargolongan (SARA).
|
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan
|
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi
|
ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan
|
(1)Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
|
hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik
|
milik Orang lain dengan cara apa pun.
|
(2)Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
|
hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik
|
dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh
|
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
|
(3)Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
|
hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik
|
dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos,
|
melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
|
(1)Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
|
hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas
|
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam
|
suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik
|
(2)Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
|
hukum melakukan intersepsi atas transmisi Informasi
|
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak
|
bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/
|
atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang
|
tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang
|
menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau
|
penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
|
Elektronik yang sedang ditransmisikan.
|
(3)Kecuali intersepsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
|
dan ayat (2), intersepsi yang dilakukan dalam rangka
|
penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan,
|
dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan
|
berdasarkan undang-undang.
|
(4)Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi
|
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan
|
(1)Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
|
hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah,
|
mengurangi, melakukan transmisi, merusak,
|
menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu
|
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik
|
Orang lain atau milik publik.
|
(2)Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
|
hukum dengan cara apa pun memindahkan atau
|
mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
|
Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak
|
(3)Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
|
yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi
|
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat
|
rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan
|
keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.
|
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
|
hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat
|
terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan
|
Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana
|
(1)Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
|
hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk
|
digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan,
|
a.perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang
|
dirancang atau secara khusus dikembangkan untuk
|
memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam
|
Pasal 27 sampai dengan Pasal 33;
|
b.sandi lewat Komputer, Kode Akses, atau hal yang
|
sejenis dengan itu yang ditujukan agar Sistem
|
Elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan
|
memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam
|
Pasal 27 sampai dengan Pasal 33.
|
(2)Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan
|
tindak pidana jika ditujukan untuk melakukan kegiatan
|
penelitian, pengujian Sistem Elektronik, untuk
|
perlindungan Sistem Elektronik itu sendiri secara sah dan
|
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
|
hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan,
|
penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau
|
Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik
|
dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah
|
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
|
hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam
|
Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan
|
kerugian bagi Orang lain.
|
Setiap Orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang
|
dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai
|
dengan Pasal 36 di luar wilayah Indonesia terhadap Sistem
|
Elektronik yang berada di wilayah yurisdiksi Indonesia.
|
(1)Setiap Orang dapat mengajukan gugatan terhadap pihak
|
yang menyelenggarakan Sistem Elektronik dan/atau
|
menggunakan Teknologi Informasi yang menimbulkan
|
(2)Masyarakat dapat mengajukan gugatan secara perwakilan
|
terhadap pihak yang menyelenggarakan Sistem Elektronik
|
dan/atau menggunakan Teknologi Informasi yang
|
berakibat merugikan masyarakat, sesuai dengan
|
ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
|
(1)Gugatan perdata dilakukan sesuai dengan ketentuan
|
Peraturan Perundang-undangan.
|
(2)Selain penyelesaian gugatan perdata sebagaimana
|
dimaksud pada ayat (1), para pihak dapat menyelesaikan
|
sengketa melalui arbitrase, atau lembaga penyelesaian
|
sengketa alternatif lainnya sesuai dengan ketentuan
|
Peraturan Perundang-undangan.
|
PERAN PEMERINTAH DAN PERAN MASYARAKAT
|
(1)Pemerintah memfasilitasi pemanfaatan Teknologi Informasi
|
dan Transaksi Elektronik sesuai dengan ketentuan
|
Peraturan Perundang-undangan.
|
(2)Pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis
|
gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi
|
Elektronik dan Transaksi Elektronik yang mengganggu
|
ketertiban umum, sesuai dengan ketentuan Peraturan
|
(3)Pemerintah menetapkan instansi atau institusi yang
|
memiliki data elektronik strategis yang wajib dilindungi.
|
(4)Instansi atau institusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
|
harus membuat Dokumen Elektronik dan rekam cadang
|
elektroniknya serta menghubungkannya ke pusat data
|
tertentu untuk kepentingan pengamanan data.
|
(5)Instansi atau institusi lain selain diatur pada ayat (3)
|
membuat Dokumen Elektronik dan rekam cadang
|
elektroniknya sesuai dengan keperluan perlindungan data
|
(6)Ketentuan lebih lanjut mengenai peran Pemerintah
|
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat
|
(3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
|
(1)Masyarakat dapat berperan meningkatkan pemanfaatan
|
Teknologi Informasi melalui penggunaan dan
|
Penyelenggaraan Sistem Elektronik dan Transaksi
|
Elektronik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
|
(2)Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
|
dapat diselenggarakan melalui lembaga yang dibentuk
|
(3)Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
|
memiliki fungsi konsultasi dan mediasi.
|
Penyidikan terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud
|
dalam Undang-Undang ini, dilakukan berdasarkan ketentuan
|
dalam Hukum Acara Pidana dan ketentuan dalam Undang-
|
(1)Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia,
|
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan
|
Pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di
|
bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik diberi
|
wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana
|
dimaksud dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara
|
Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di
|
bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik.
|
(2)Penyidikan di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi
|
Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
|
dengan memperhatikan perlindungan terhadap privasi,
|
kerahasiaan, kelancaran layanan publik, integritas data,
|
atau keutuhan data sesuai dengan ketentuan Peraturan
|
(3)Penggeledahan dan/atau penyitaan terhadap sistem
|
elektronik yang terkait dengan dugaan tindak pidana
|
harus dilakukan atas izin ketua pengadilan negeri
|
(4) Dalam melakukan
penggeledahan dan/atau penyitaan
|
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penyidik wajib
|
menjaga terpeliharanya kepentingan pelayanan umum.
|
(5)Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada
|
a.menerima laporan atau pengaduan dari seseorang
|
tentang adanya tindak pidana berdasarkan ketentuan
|
b.memanggil setiap Orang atau pihak lainnya untuk
|
didengar dan/atau diperiksa sebagai tersangka atau
|
saksi sehubungan dengan adanya dugaan tindak
|
pidana di bidang terkait dengan ketentuan Undang-
|
c.melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau
|
keterangan berkenaan dengan tindak pidana
|
berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini;
|
d.melakukan pemeriksaan terhadap Orang dan/atau
|
Badan Usaha yang patut diduga melakukan tindak
|
pidana berdasarkan Undang-Undang ini;
|
e.melakukan pemeriksaan terhadap alat dan/atau sarana
|
yang berkaitan dengan kegiatan Teknologi Informasi
|
yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana
|
berdasarkan Undang-Undang ini;
|
f.melakukan penggeledahan terhadap tempat tertentu
|
yang diduga digunakan sebagai tempat untuk
|
melakukan tindak pidana berdasarkan ketentuan
|
g.melakukan penyegelan dan penyitaan terhadap alat
|
dan atau sarana kegiatan Teknologi Informasi yang
|
diduga digunakan secara menyimpang dari ketentuan
|
Peraturan Perundang-undangan;
|
h.meminta bantuan ahli yang diperlukan dalam
|
penyidikan terhadap tindak pidana berdasarkan
|
Undang-Undang ini; dan/atau
|
i.mengadakan penghentian penyidikan tindak pidana
|
berdasarkan Undang-Undang ini sesuai dengan
|
ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
|
(6)Dalam hal melakukan penangkapan dan penahanan,
|
penyidik melalui penuntut umum wajib meminta
|
penetapan ketua pengadilan negeri setempat dalam
|
waktu satu kali dua puluh empat jam.
|
(7)Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada
|
ayat (1) berkoordinasi dengan Penyidik Pejabat Polisi
|
Negara Republik Indonesia memberitahukan dimulainya
|
penyidikan dan menyampaikan hasilnya kepada penuntut
|
(8)Dalam rangka mengungkap tindak pidana Informasi
|
Elektronik dan Transaksi Elektronik, penyidik dapat
|
berkerja sama dengan penyidik negara lain untuk berbagi
|
informasi dan alat bukti.
|
Alat bukti penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang
|
pengadilan menurut ketentuan Undang-Undang ini adalah
|
a.alat bukti sebagaimana dimaksud dalam ketentuan
|
b.alat bukti lain berupa Informasi Elektronik dan/atau
|
Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal
|
1 angka 1 dan angka 4 serta Pasal 5 ayat (1), ayat (2), dan
|
(1)Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana
|
dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau
|
ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6
|
(enam) tahun dan/atau denda paling banyak
|
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
|
(2)Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana
|
dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana
|
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun
|
dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu
|
(3)Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana
|
dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara
|
paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling
|
banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
|
(1)Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana
|
dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana
|
penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda
|
paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
|
(2)Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana
|
dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana
|
penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling
|
banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
|
(3)Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana
|
dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana
|
penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda
|
paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta
|
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud
|
dalam Pasal 31 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana
|
penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling
|
banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
|
(1)Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana
|
dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana
|
penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda
|
paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
|
(2)Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana
|
dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dipidana dengan pidana
|
penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda
|
paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
|
(3)Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana
|
dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) dipidana dengan pidana
|
penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda
|
paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
|
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud
|
dalam Pasal 33, dipidana dengan pidana penjara paling lama
|
10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak
|
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
|
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud
|
dalam Pasal 34 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling
|
lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak
|
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
|
(1) Setiap Orang yang
memenuhi unsur sebagaimana
|
dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara
|
paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling
|
banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
|
(2) Setiap Orang yang
memenuhi unsur sebagaimana
|
dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara
|
paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling
|
banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
|
(1)Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam
|
Pasal 27 ayat (1) menyangkut kesusilaan atau eksploitasi
|
seksual terhadap anak dikenakan pemberatan sepertiga
|
(2)Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
|
30 sampai dengan Pasal 37 ditujukan terhadap Komputer
|
dan/atau Sistem Elektronik serta Informasi Elektronik dan/
|
atau Dokumen Elektronik milik Pemerintah dan/atau yang
|
digunakan untuk layanan publik dipidana dengan pidana
|
pokok ditambah sepertiga.
|
(3)Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
|
30 sampai dengan Pasal 37 ditujukan terhadap Komputer
|
dan/atau Sistem Elektronik serta Informasi Elektronik dan/
|
atau Dokumen Elektronik milik Pemerintah dan/atau
|
badan strategis termasuk dan tidak terbatas pada
|
lembaga pertahanan, bank sentral, perbankan, keuangan,
|
lembaga internasional, otoritas penerbangan diancam
|
dengan pidana maksimal ancaman pidana pokok masing-
|
masing Pasal ditambah dua pertiga.
|
(4)Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam
|
Pasal 27 sampai dengan Pasal 37 dilakukan oleh korporasi
|
dipidana dengan pidana pokok ditambah dua pertiga.
|
Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, semua Peraturan
|
Perundang-undangan dan kelembagaan yang berhubungan
|
dengan pemanfaatan Teknologi Informasi yang tidak
|
bertentangan dengan Undang-Undang ini dinyatakan tetap
|
(1)Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
|
(2)Peraturan Pemerintah harus sudah ditetapkan paling lama 2
|
(dua) tahun setelah diundangkannya Undang-Undang ini.
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
|
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
|
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
|
pada tanggal 21 April 2008
|
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
|
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
|
pada tanggal 21 April 2008
|
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
|
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 58
|
Salinan sesuai dengan aslinya
|
DEPUTI MENTERI SEKRETARIS NEGARA
|
BIDANG PERUNDANG-UNDANGAN,
|
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
|
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
|
Pemanfaatan Teknologi Informasi, media, dan komunikasi telah
mengubah
|
baik perilaku masyarakat maupun peradaban manusia secara global.
|
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah pula
|
menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa batas
|
menyebabkan perubahan sosial, ekonomi, dan budaya secara
signifikan
|
berlangsung demikian cepat. Teknologi Informasi saat ini menjadi
pedang
|
bermata dua karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan
|
kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban manusia, sekaligus
menjadi
|
sarana efektif perbuatan melawan hukum.
|
Saat ini telah lahir suatu rezim hukum baru yang dikenal dengan
hukum
|
siber atau hukum telematika. Hukum siber atau
|
internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan
|
pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Demikian pula,
hukum
|
telematika yang merupakan perwujudan dari konvergensi hukum
|
telekomunikasi, hukum media, dan hukum informatika. Istilah lain
yang
|
juga digunakan adalah hukum teknologi informasi
|
mayantara. Istilah-istilah tersebut lahir mengingat kegiatan
yang dilakukan
|
melalui jaringan sistem komputer dan sistem komunikasi baik
dalam
|
lingkup lokal maupun global (Internet) dengan memanfaatkan
teknologi
|
informasi berbasis sistem komputer yang merupakan sistem
elektronik
|
yang dapat dilihat secara virtual. Permasalahan hukum yang
seringkali
|
dihadapi adalah ketika terkait dengan penyampaian informasi,
komunikasi,
|
dan/atau transaksi secara elektronik, khususnya dalam hal
pembuktian
|
dan hal yang terkait dengan perbuatan hukum yang dilaksanakan
melalui
|
Yang dimaksud dengan sistem elektronik adalah sistem komputer
dalam
|
arti luas, yang tidak hanya mencakup perangkat keras dan
perangkat
|
lunak komputer, tetapi juga mencakup jaringan telekomunikasi
dan/atau
|
sistem komunikasi elektronik. Perangkat lunak atau program
komputer
|
adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa,
kode,
|
skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan
media
|
yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer
|
bekerja untuk melakukan fungsi khusus atau untuk mencapai hasil
yang
|
khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi tersebut.
|
Sistem elektronik juga digunakan untuk menjelaskan keberadaan
sistem
|
informasi yang merupakan penerapan teknologi informasi yang
berbasis
|
jaringan telekomunikasi dan media elektronik, yang berfungsi
merancang,
|
memproses, menganalisis, menampilkan, dan mengirimkan atau
|
menyebarkan informasi elektronik. Sistem informasi secara teknis
dan
|
manajemen sebenarnya adalah perwujudan penerapan produk
teknologi
|
informasi ke dalam suatu bentuk organisasi dan manajemen sesuai
|
dengan karakteristik kebutuhan pada organisasi tersebut dan
sesuai
|
dengan tujuan peruntukannya. Pada sisi yang lain, sistem
informasi secara
|
teknis dan fungsional adalah keterpaduan sistem antara manusia
dan
|
mesin yang mencakup komponen perangkat keras, perangkat lunak,
|
prosedur, sumber daya manusia, dan substansi informasi yang
dalam
|
pemanfaatannya mencakup fungsi
|
Sehubungan dengan itu, dunia hukum sebenarnya sudah sejak lama
|
memperluas penafsiran asas dan normanya ketika menghadapi
persoalan
|
kebendaan yang tidak berwujud, misalnya dalam kasus pencurian
listrik
|
sebagai perbuatan pidana. Dalam kenyataan kegiatan siber tidak
lagi
|
sederhana karena kegiatannya tidak lagi dibatasi oleh teritori suatu
|
negara, yang mudah diakses kapan pun dan dari mana pun. Kerugian
|
dapat terjadi baik pada pelaku transaksi maupun pada orang lain
yang
|
tidak pernah melakukan transaksi, misalnya pencurian dana kartu
kredit
|
melalui pembelanjaan di Internet. Di samping itu, pembuktian
merupakan
|
faktor yang sangat penting, mengingat informasi elektronik bukan
saja
|
belum terakomodasi dalam sistem hukum acara Indonesia secara
|
komprehensif, melainkan juga ternyata sangat rentan untuk
diubah,
|
disadap, dipalsukan, dan dikirim ke berbagai penjuru dunia dalam
waktu
|
hitungan detik. Dengan demikian, dampak yang diakibatkannya pun
bisa
|
demikian kompleks dan rumit.
|
Permasalahan yang lebih luas terjadi pada bidang keperdataan
karena
|
transaksi elektronik untuk kegiatan perdagangan melalui sistem
elektronik
|
telah menjadi bagian dari
perniagaan nasional dan
|
internasional. Kenyataan ini menunjukkan bahwa konvergensi di
bidang
|
teknologi informasi, media, dan informatika (telematika)
berkembang
|
terus tanpa dapat dibendung, seiring dengan ditemukannya
|
perkembangan baru di bidang teknologi informasi, media, dan
komunikasi.
|
Kegiatan melalui media sistem elektronik, yang disebut juga
ruang siber
|
), meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai
|
tindakan atau perbuatan hukum yang nyata. Secara yuridis
kegiatan pada
|
ruang siber tidak dapat didekati dengan ukuran dan kualifikasi
hukum
|
konvensional saja sebab jika cara ini yang ditempuh akan terlalu
banyak
|
kesulitan dan hal yang lolos dari pemberlakuan hukum. Kegiatan
dalam
|
ruang siber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata
|
meskipun alat buktinya bersifat elektronik.
|
Dengan demikian, subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula
sebagai
|
Orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata. Dalam
|
antara lain dikenal adanya dokumen elektronik yang
|
kedudukannya disetarakan dengan dokumen yang dibuat di atas
kertas.
|
Berkaitan dengan hal itu, perlu diperhatikan sisi keamanan dan
kepastian
|
hukum dalam pemanfaatan teknologi informasi, media, dan
komunikasi
|
agar dapat berkembang secara optimal. Oleh karena itu, terdapat
tiga
|
pendekatan untuk menjaga keamanan di
|
aspek hukum, aspek teknologi, aspek sosial, budaya, dan etika.
Untuk
|
mengatasi gangguan keamanan dalam penyelenggaraan sistem secara
|
elektronik, pendekatan hukum bersifat mutlak karena tanpa
kepastian
|
hukum, persoalan pemanfaatan teknologi informasi menjadi tidak optimal.
|
Undang-Undang ini memiliki jangkauan yurisdiksi tidak
semata-mata
|
untuk perbuatan hukum yang berlaku di Indonesia dan/atau
dilakukan
|
oleh warga negara Indonesia, tetapi juga berlaku untuk perbuatan
|
hukum yang dilakukan di luar wilayah hukum (yurisdiksi)
Indonesia
|
baik oleh warga negara Indonesia maupun warga negara asing atau
|
badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing yang memiliki
|
akibat hukum di Indonesia, mengingat pemanfaatan Teknologi
|
Informasi untuk Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik
dapat
|
bersifat lintas teritorial atau universal.
|
Yang dimaksud dengan “merugikan kepentingan Indonesia” adalah
|
meliputi tetapi tidak terbatas pada merugikan kepentingan
ekonomi
|
nasional, perlindungan data strategis, harkat dan martabat
bangsa,
|
pertahanan dan keamanan negara, kedaulatan negara, warga negara,
|
serta badan hukum Indonesia.
|
“Asas kepastian hukum” berarti landasan hukum bagi pemanfaatan
|
Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik serta segala
sesuatu
|
yang mendukung penyelenggaraannya yang mendapatkan pengakuan
|
hukum di dalam dan di luar pengadilan.
|
“Asas manfaat” berarti asas bagi pemanfaatan Teknologi Informasi
|
dan Transaksi Elektronik diupayakan untuk mendukung proses
|
berinformasi sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan
|
“Asas kehati-hatian” berarti landasan bagi pihak yang
bersangkutan
|
harus memperhatikan segenap aspek yang berpotensi mendatangkan
|
kerugian, baik bagi dirinya maupun bagi pihak lain dalam
|
pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik.
|
“Asas iktikad baik” berarti asas yang digunakan para pihak dalam
|
melakukan Transaksi Elektronik tidak bertujuan untuk secara
sengaja
|
dan tanpa hak atau melawan hukum mengakibatkan kerugian bagi
|
pihak lain tanpa sepengetahuan pihak lain tersebut.
|
“Asas kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi” berarti
asas
|
pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik tidak
|
terfokus pada penggunaan teknologi tertentu sehingga dapat
|
mengikuti perkembangan pada masa yang akan datang.
|
Surat yang menurut undang-undang harus dibuat tertulis
|
meliputi tetapi tidak terbatas pada surat berharga, surat
|
yang berharga, dan surat yang digunakan dalam proses
|
penegakan hukum acara perdata, pidana, dan administrasi
|
Selama ini bentuk tertulis identik dengan informasi dan/atau
dokumen
|
yang tertuang di atas kertas semata, padahal pada hakikatnya
|
informasi dan/atau dokumen dapat dituangkan ke dalam media apa
|
saja, termasuk media elektronik. Dalam lingkup Sistem
Elektronik,
|
informasi yang asli dengan salinannya tidak relevan lagi untuk
|
dibedakan sebab Sistem Elektronik pada dasarnya beroperasi
dengan
|
cara penggandaan yang mengakibatkan informasi yang asli tidak
|
dapat dibedakan lagi dari salinannya.
|
Ketentuan ini dimaksudkan bahwa suatu Informasi Elektronik
dan/atau
|
Dokumen Elektronik dapat digunakan sebagai alasan timbulnya
suatu
|
Yang dimaksud dengan “informasi yang lengkap dan benar”
meliputi:
|
a.informasi yang memuat identitas serta status subjek hukum dan
|
kompetensinya, baik sebagai produsen, pemasok, penyelenggara
|
b.informasi lain yang menjelaskan hal tertentu yang menjadi
syarat
|
sahnya perjanjian serta menjelaskan barang dan/atau jasa yang
|
ditawarkan, seperti nama, alamat, dan deskripsi barang/jasa.
|
Sertifikasi Keandalan dimaksudkan sebagai bukti bahwa pelaku
|
usaha yang melakukan perdagangan secara elektronik layak
|
berusaha setelah melalui penilaian dan audit dari badan yang
|
berwenang. Bukti telah dilakukan Sertifikasi Keandalan
|
ditunjukkan dengan adanya logo sertifikasi berupa
|
Undang-Undang ini memberikan pengakuan secara tegas bahwa
|
meskipun hanya merupakan suatu kode, Tanda Tangan Elektronik
|
memiliki kedudukan yang sama dengan tanda tangan manual
|
pada umumnya yang memiliki kekuatan hukum dan akibat
|
Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini merupakan
|
persyaratan minimum yang harus dipenuhi dalam setiap Tanda
|
Tangan Elektronik. Ketentuan ini membuka kesempatan seluas-
|
luasnya kepada siapa pun untuk mengembangkan metode,
|
teknik, atau proses pembuatan Tanda Tangan Elektronik.
|
Peraturan Pemerintah dimaksud, antara lain, mengatur tentang
|
teknik, metode, sarana, dan proses pembuatan Tanda Tangan
|
Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini adalah informasi
|
yang minimum harus dipenuhi oleh setiap penyelenggara Tanda
|
“Andal” artinya Sistem Elektronik memiliki kemampuan yang
|
sesuai dengan kebutuhan penggunaannya.
|
“Aman” artinya Sistem Elektronik terlindungi secara fisik dan
|
“Beroperasi sebagaimana mestinya” artinya Sistem Elektronik
|
memiliki kemampuan sesuai dengan spesifikasinya.
|
“Bertanggung jawab” artinya ada subjek hukum yang
|
bertanggung jawab secara hukum terhadap Penyelenggaraan
|
Sistem Elektronik tersebut.
|
Undang-Undang ini memberikan peluang terhadap pemanfaatan
|
Teknologi Informasi oleh penyelenggara negara, Orang, Badan
|
Usaha, dan/atau masyarakat.
|
Pemanfaatan Teknologi Informasi harus dilakukan secara baik,
|
bijaksana, bertanggung jawab, efektif, dan efisien agar dapat
|
diperoleh manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.
|
Pilihan hukum yang dilakukan oleh para pihak dalam kontrak
|
internasional termasuk yang dilakukan secara elektronik dikenal
|
. Hukum ini mengikat sebagai hukum yang
|
berlaku bagi kontrak tersebut.
|
Pilihan hukum dalam Transaksi Elektronik hanya dapat dilakukan
|
jika dalam kontraknya terdapat unsur asing dan penerapannya
|
harus sejalan dengan prinsip hukum perdata internasional (HPI).
|
Dalam hal tidak ada pilihan hukum, penetapan hukum yang
|
berlaku berdasarkan prinsip atau asas hukum perdata
|
internasional yang akan ditetapkan sebagai hukum yang berlaku
|
Forum yang berwenang mengadili sengketa kontrak internasional,
|
termasuk yang dilakukan secara elektronik, adalah forum yang
|
dipilih oleh para pihak. Forum tersebut dapat berbentuk
|
pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa
|
Dalam hal para pihak tidak melakukan pilihan forum, kewenangan
|
forum berlaku berdasarkan prinsip atau asas hukum perdata
|
internasional. Asas tersebut dikenal dengan asas tempat tinggal
|
menekankan pada tempat harta benda tergugat berada
|
Yang dimaksud dengan “disepakati” dalam pasal ini juga mencakup
|
disepakatinya prosedur yang terdapat dalam Sistem Elektronik
yang
|
Transaksi Elektronik terjadi pada saat kesepakatan antara para
|
pihak yang dapat berupa, antara lain pengecekan data, identitas,
|
nomor identifikasi pribadi
|
(personal identification number/PIN)
|
Yang dimaksud dengan “dikuasakan” dalam ketentuan ini
|
sebaiknya dinyatakan dalam surat kuasa.
|
Yang dimaksud dengan “fitur” adalah fasilitas yang memberikan
|
kesempatan kepada pengguna Agen Elektronik untuk melakukan
|
perubahan atas informasi yang disampaikannya, misalnya
|
, edit, dan konfirmasi ulang.
|
Nama Domain berupa alamat atau jati diri penyelenggara negara,
|
Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang perolehannya
|
didasarkan pada prinsip pendaftar pertama
|
Prinsip pendaftar pertama berbeda antara ketentuan dalam Nama
|
Domain dan dalam bidang hak kekayaan intelektual karena tidak
|
diperlukan pemeriksaan substantif, seperti pemeriksaan dalam
|
pendaftaran merek dan paten.
|
Yang dimaksud dengan “melanggar hak Orang lain”, misalnya
|
melanggar merek terdaftar, nama badan hukum terdaftar, nama
|
Orang terkenal, dan nama sejenisnya yang pada intinya
|
Yang dimaksud dengan “penggunaan Nama Domain secara tanpa
|
hak” adalah pendaftaran dan penggunaan Nama Domain yang
|
semata-mata ditujukan untuk menghalangi atau menghambat
|
Orang lain untuk menggunakan nama yang intuitif dengan
|
keberadaan nama dirinya atau nama produknya, atau untuk
|
mendompleng reputasi Orang yang sudah terkenal atau ternama,
|
atau untuk menyesatkan konsumen.
|
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang disusun
dan
|
didaftarkan sebagai karya intelektual, hak cipta, paten, merek,
rahasia
|
dagang, desain industri, dan sejenisnya wajib dilindungi oleh
Undang-
|
Undang ini dengan memperhatikan ketentuan Peraturan Perundang-
|
Dalam pemanfaatan Teknologi Informasi, perlindungan data
|
pribadi merupakan salah satu bagian dari hak pribadi
|
Hak pribadi mengandung
pengertian sebagai berikut:
|
a.Hak pribadi merupakan hak untuk menikmati kehidupan
|
pribadi dan bebas dari segala macam gangguan.
|
b.Hak pribadi merupakan hak untuk dapat berkomunikasi
|
dengan Orang lain tanpa tindakan memata-matai.
|
c.Hak pribadi merupakan hak untuk mengawasi akses
|
informasi tentang kehidupan pribadi dan data seseorang.
|
Secara teknis perbuatan yang dilarang sebagaimana dimaksud
|
pada ayat ini dapat dilakukan, antara lain dengan:
|
a.melakukan komunikasi, mengirimkan, memancarkan atau
|
sengaja berusaha mewujudkan hal-hal tersebut kepada siapa
|
pun yang tidak berhak untuk menerimanya; atau
|
b.sengaja menghalangi agar informasi dimaksud tidak dapat
|
atau gagal diterima oleh yang berwenang menerimanya di
|
lingkungan pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
|
Sistem pengamanan adalah sistem yang membatasi akses
|
Komputer atau melarang akses ke dalam Komputer dengan
|
berdasarkan kategorisasi atau klasifikasi pengguna beserta
|
tingkatan kewenangan yang ditentukan.
|
Yang dimaksud dengan “intersepsi atau penyadapan” adalah
|
kegiatan untuk mendengarkan, merekam, membelokkan,
|
mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi Informasi
|
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat
|
publik, baik menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun
|
jaringan nirkabel, seperti pancaran elektromagnetis atau radio
|
Yang dimaksud dengan “kegiatan penelitian” adalah penelitian
|
yang dilaksanakan oleh lembaga penelitian yang memiliki izin.
|
Yang dimaksud dengan “lembaga yang dibentuk oleh
|
masyarakat” merupakan lembaga yang bergerak di bidang
|
teknologi informasi dan transaksi elektronik.
|
Yang dimaksud dengan “ahli” adalah seseorang yang
|
memiliki keahlian khusus di bidang Teknologi Informasi
|
yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademis
|
maupun praktis mengenai pengetahuannya tersebut.
|
Ketentuan ini dimaksudkan untuk menghukum setiap perbuatan
|
melawan hukum yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud
|
dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 37 yang dilakukan oleh
|
dan/atau oleh pengurus
dan/atau staf
|
yang memiliki kapasitas untuk:
|
b.mengambil keputusan dalam korporasi;
|
c.melakukan pengawasan dan pengendalian dalam korporasi;
|
d.melakukan kegiatan demi keuntungan korporasi.
|
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4843
|
Di-pdf-kan oleh Bamban Nurcahyo Prastowo dari dokumen elektronik
.doc dari
|
bagian regulasi undang-undang.
|
Posting Komentar