0

Cyber Laws

Posted by Unknown on 15.11


Sama halnya dengan kehidupan di dunia nyata (real), di dunia maya (cyber space) juga memiliki hukum atau aturan yang menangani semua tindakan seseorang ataupun banyak pihak yang dilakukan di dunia maya. Hukum tersebut sering dikenal dengan istilah Cyber Laws. Cyber Laws berasal dari kata cyber yang berarti dunia maya (virtual) dan law yang berarti hukum. Jadi dapat ditarik kesimpulan bahwa cyber laws adalah hukum atau aturan yang digunakan untuk menindak semua jenis tindakan yang dilakukan melalui perantara dunia maya / internet yang dapat merugikan pihak lain. Cyber Laws disetiap negara itu berbeda-beda, karena cyber  laws itu hanya dibuat oleh masing-masing negara dan hanya berlaku di negara tersebut saja.
            Ruang lingkup dari cyber laws ini sendiri meliputi semua aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subjek hukum yang menggunakan atau memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat online dan memasuki dunia cyber atau dunia maya.
            Menurut Jonathan Rosenoer dalam Cyber Law, The Law of Internet mengingatkan tentang ruang lingkup dari cyber law diantaranya :
1.        Hak Cipta (Copy Right)
2.        Hak Merk (Trade Mark)
3.        Pencemaran nama baik (Defamation)
4.        Fitnah, Penistaan, Penghinaan (Hate Speech)
5.        Serangan terhadap fasilitas komputer (Hacking, Viruses, Illegal Access)
6.        Pengaturan sumber daya internet seperti IP-Address, domain name
7.        Kenyamanan Individu (Privacy)
8.        Prinsip kehati-hatian (Duty Care)
9.        Tindakan kriminal biasa yang menggunakan TI sebagai alat
10.    Isu prosedural seperti yuridksi, pembuktian, penyelidikan dll
11.    Kontrak / transaksi elektronik dan tanda tangan digital
12.    Pornografi
13.    Pencurian melalui internet
14.    Perlindungan konsumen
15.    Pemanfaatan internet dalam aktivitas keseharian seperti e-commerce, e-government, e-education, dll
Adapun cyber law di Indonesia diatur dalam suatu undang-undang yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). UU ITE ini dibuat secara khusus untuk mengatur tindak pidana di dunia cyber. Berdasarkan surat Presiden RI. No.R./70/Pres/9/2005 tanggal 5 September 2005, naskah UU ITE secara resmi disampaikan kepada DPR RI. Pada tanggal 21 April 2008, Undang-Undang ini disahkan. UU ITE ini memiliki 13 Bab dan 54 Pasal yang mengupas secara mendetail bagaimana aturan hidup di dunia maya dan transaksi yang terjadi di dalamnya.
UU ITE ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun yang berada di luar wilayah Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia. Perbuatan cybercrime didalam UU ITE ini dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37) yang terdiri atas :
1.        Pasal 27, tentang Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan.
2.        Pasal 28, tentang Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan.
3.        Pasal 29, tentang Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti.
4.        Pasal 30, tentang Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking.
5.        Pasal 31, tentang Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi.
6.        Pasal 32, tentang Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia.
7.        Pasal 33, tentang Virus, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS).
8.        Pasal 35, tentang Menjadikan Seolah Dokumen Otentik (phising).

0 Comments

Posting Komentar

Copyright 2013 contens CYber crime.