0
Cyber Crime
Posted by Unknown
on
15.10
Cyber Crime
itu berasal dari asal kata cyber dan crime, dimana cyber dapat diartikan
sebagai dunia maya atau internet dan crime
dapat diartikan sebagai kejahatan. Jadi cyber
crime dapat disebut juga dengan kejahatan mayantara atau kejahatan di dunia
maya. Cyber crime atau kejahatan mayantara adalah suatu jenis tindak
kejahatan yang dilakukan di dunia maya (virtual).
Menurut Wahyono (2006 : 231) menyatakan bahwa “cybercrime itu merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang ditimbulkan
karena pemanfaatan teknologi internet”.
Menurut Andi Hamzah (1989) dalam
Wahyono (2006 : 232) mengemukakan bahwa “kejahatan komputer sebagai kejahatan
di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer
secara ilegal”.
Selain
dari itu, menurut Mansur, dkk (2005 : 8) menyatakan bahwa kejahatan komputer
atau kejahatan dunia cyber (cybercrime)
adalah upaya memasuki dan atau menggunakan fasilitas komputer atau jaringan
komputer tanpa ijin dengan melawan hukum dengan atau tanpa menyebabkan
perubahan dan atau kerusakan pada fasilitas komputer yang dimasuki atau
digunakan tersebut.
Jadi
dari beberapa pengertian diatas mengenai cyber
crime (kejahatan mayantara) maka dapat disimpulkan, bahwa cyber crime itu merupakan perbuatan yang
melanggar hukum yang dilakukan melalui suatu jaringan internet.
Karakteristik unik dari kejahatan di
dunia maya menyangkut lima hal menurut Wahyono (2006 : 233) adalah sebagai
berikut:
1.
Ruang lingkup kejahatan
2.
Sifat kejahatan
3.
Perilaku kejahatan
4.
Modus kejahatan
5.
Jenis kerugian yang
ditimbulkan
Menurut Ade Maman Suherman dalam
Wahid, dkk (2005 : 70-72) menyatakan bahwa menurut NCIS Inggris, manifestasi dari tindak kejahatan cyber crime muncul dalam berbagai macam
atau varian sebagai berikut:
1.
Recreational
Hackers.
Kejahatan ini dilakukan
oleh netter tingkat pemula untuk sekedar mencoba kekuranghandalan sistem
sekuritas suatu perusahaan.
2.
Crackers
atau Criminal Minded Hackers.
Pelaku kejahatan ini
biasanya memiliki motivasi untuk mendapatkan keuntungan finansial, sabotase dan
pengrusakan data.
3.
Political
Hackers.
Aktifis politis atau
lebih populer dengan sebutan hacktivist melakukan
perusakan terhadap ratusan situs web untuk mengkampanyekan programnya, bahkan
tidak jarang dipergunakan untuk menempelkan pesan untuk mendiskreditkan
lawannya.
4.
Denial
of Service Attack.
Serangan Denial of Service Attack atau oleh FBI
dikenal dengan istilah “unprecedented”
tujuannya adalah untuk memacetkan sistem dengan menganggu akses dari pengguna
yang legitimated.
5.
Insider
atau Internal Hackers.
Jenis kejahatan ini
bisa dilakukan oleh orang dalam perusahaan sendiri.
6.
Viruses.
Program pengganggu (malicious) dengan penyebaran virus
dewasa ini dapat menular melalui aplikasi internet.
7.
Piracy.
Jenis kejahatan yang
termasuk dalam piracy adalah
pembajakan software.
8.
Fraud.
Ini adalah sejenis
manipulasi informasi keuangan dengan tujuan mengeruk keuntungan
sebesar-besarnya.
9.
Gambling.
Ini merupakan jenis
perjudian di dunia cyber yang
berskala global.
10.
Pornography
and Paeddophilia.
Dunia cyber selain mendatangkan berbagai
kemudahan dengan mengatasi kendala ruang dan waktu, juga telah menghadirkan
dunia pornografi.
11.
Cyber-stalking.
Adalah segala bentuk
kiriman e-mail yang dikehendaki user.
12.
Hate
Sites.
Situs ini sering
digunakan untuk saling menyerang dan melontarkan kata-kata tidak sopan dan vulgar yang dikelola oleh para ekstrimis.
13.
Criminal
Communications.
NCIS telah mendeteksi
bahwa internet dijadikan sebagai alat yang handal dan modern untuk melakukan
komunikasi antar gengster, anggota sindikat obat bius dan komunikasi antar
hooligan di dunia sepak bola.
Selain dari itu, menurut Ari Juliano
Gema dalam Wahid, dkk (2005 : 72-73) menyatakan bahwa dalam beberapa literatur
dan praktik kejahatan yang berhubungan dengan penggunaan teknologi yang
berbasis utama komputer dan jaringan telekomunikasi (cyber crime) dikelompokkan dalam beberapa bentuk, yaitu:
1.
Unauthorized
Access to Computer System and Service.
Kejahatan ini dilakukan
dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak
sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik jaringan komputer yang
dimasukinya. Motifnya bisa bermacam-macam, antara lain adalah sabotase,
pencurian data dsb. Sebagai contoh
adalah website milik Pemerintah RI dirusak oleh hacker.
2.
Illegal
Contents.
Kejahatan ini dilakukan
dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu yang tidak
benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu
ketertiban umum. Contoh yang temasuk kejahatan jenis ini adalah pornografi, pemuatan berita bohong, agitasi termasuk juga delik politik
dapat dimasukkan dalam kategori ini bila menggunakan media ruang cyber.
3.
Data
Forgery.
Merupakan kejahatan
dengan memasukkan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptles document melalui internet.
4.
Cyber
Espionage.
Merupakan kejahatan
yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap
pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya
ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen atau datanya tersimpan dalam
suatu sistem yang computeraized.
5.
Cyber
Sabotage and Extortion.
Kejahatan ini dilakukan
dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data,
program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung ke internet.
Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu virus komputer atau
program tertentu sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer
tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan
sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Kejahatan ini juga kadang disebut
dengan cyber terrorism.
6.
Offence
Against Intellectual Property.
Kejahatan ini ditujukan
terhadap HAKI yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh, meniru
tampilan web suatu situs tertentu, penyiaran rahasia dagang yang merupakan
rahasia dagang orang lain.
7.
Infringements
of Privacy.
Kejahatan ini ditujukan
terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan
rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang
yang tersimpan secara computerized.
Yang apabila diketahui orang lain maka dapat merugikan korban secara materiil
atau immaterial, seperti nomor PIN ATM, nomor kartu kredit dan sebagainya.
Posting Komentar