0

Cyber Crime

Posted by Unknown on 15.10


Cyber Crime itu berasal dari asal kata cyber dan crime, dimana cyber dapat diartikan sebagai dunia maya atau internet dan crime dapat diartikan sebagai kejahatan. Jadi cyber crime dapat disebut juga dengan kejahatan mayantara atau kejahatan di dunia maya. Cyber crime atau kejahatan mayantara adalah suatu jenis tindak kejahatan yang dilakukan di dunia maya (virtual). Menurut Wahyono (2006 : 231) menyatakan bahwa “cybercrime itu merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang ditimbulkan karena pemanfaatan teknologi internet”.
            Menurut Andi Hamzah (1989) dalam Wahyono (2006 : 232) mengemukakan bahwa “kejahatan komputer sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal”.
Selain dari itu, menurut Mansur, dkk (2005 : 8) menyatakan bahwa kejahatan komputer atau kejahatan dunia cyber (cybercrime) adalah upaya memasuki dan atau menggunakan fasilitas komputer atau jaringan komputer tanpa ijin dengan melawan hukum dengan atau tanpa menyebabkan perubahan dan atau kerusakan pada fasilitas komputer yang dimasuki atau digunakan tersebut.
Jadi dari beberapa pengertian diatas mengenai cyber crime (kejahatan mayantara) maka dapat disimpulkan, bahwa cyber crime itu merupakan perbuatan yang melanggar hukum yang dilakukan melalui suatu jaringan internet.
            Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya menyangkut lima hal menurut Wahyono (2006 : 233) adalah sebagai berikut:
1.        Ruang lingkup kejahatan
2.        Sifat kejahatan
3.        Perilaku kejahatan
4.        Modus kejahatan
5.        Jenis kerugian yang ditimbulkan
Menurut Ade Maman Suherman dalam Wahid, dkk (2005 : 70-72) menyatakan bahwa menurut NCIS Inggris, manifestasi dari tindak kejahatan cyber crime muncul dalam berbagai macam atau varian sebagai berikut:


1.        Recreational Hackers.
Kejahatan ini dilakukan oleh netter tingkat pemula untuk sekedar mencoba kekuranghandalan sistem sekuritas suatu perusahaan.
2.        Crackers atau Criminal Minded Hackers.
Pelaku kejahatan ini biasanya memiliki motivasi untuk mendapatkan keuntungan finansial, sabotase dan pengrusakan data.
3.        Political Hackers.
Aktifis politis atau lebih populer dengan sebutan hacktivist melakukan perusakan terhadap ratusan situs web untuk mengkampanyekan programnya, bahkan tidak jarang dipergunakan untuk menempelkan pesan untuk mendiskreditkan lawannya.
4.        Denial of Service Attack.
Serangan Denial of Service Attack atau oleh FBI dikenal dengan istilah “unprecedented” tujuannya adalah untuk memacetkan sistem dengan menganggu akses dari pengguna yang legitimated.
5.        Insider atau Internal Hackers.
Jenis kejahatan ini bisa dilakukan oleh orang dalam perusahaan sendiri.
6.        Viruses.
Program pengganggu (malicious) dengan penyebaran virus dewasa ini dapat menular melalui aplikasi internet.
7.        Piracy.
Jenis kejahatan yang termasuk dalam piracy adalah pembajakan software.

8.        Fraud.
Ini adalah sejenis manipulasi informasi keuangan dengan tujuan mengeruk keuntungan sebesar-besarnya.
9.        Gambling.
Ini merupakan jenis perjudian di dunia cyber yang berskala global.
10.    Pornography and Paeddophilia.
Dunia cyber selain mendatangkan berbagai kemudahan dengan mengatasi kendala ruang dan waktu, juga telah menghadirkan dunia pornografi.
11.    Cyber-stalking.
Adalah segala bentuk kiriman e-mail yang dikehendaki user.
12.    Hate Sites.
Situs ini sering digunakan untuk saling menyerang dan melontarkan kata-kata tidak sopan dan vulgar yang dikelola oleh para ekstrimis.
13.    Criminal Communications.
NCIS telah mendeteksi bahwa internet dijadikan sebagai alat yang handal dan modern untuk melakukan komunikasi antar gengster, anggota sindikat obat bius dan komunikasi antar hooligan di dunia sepak bola.
            Selain dari itu, menurut Ari Juliano Gema dalam Wahid, dkk (2005 : 72-73) menyatakan bahwa dalam beberapa literatur dan praktik kejahatan yang berhubungan dengan penggunaan teknologi yang berbasis utama komputer dan jaringan telekomunikasi (cyber crime) dikelompokkan dalam beberapa bentuk, yaitu:


1.        Unauthorized Access to Computer System and Service.
Kejahatan ini dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik jaringan komputer yang dimasukinya. Motifnya bisa bermacam-macam, antara lain adalah sabotase, pencurian data dsb.  Sebagai contoh adalah website milik Pemerintah RI dirusak oleh hacker.
2.        Illegal Contents.
Kejahatan ini dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Contoh yang temasuk kejahatan jenis ini adalah pornografi, pemuatan berita bohong, agitasi termasuk juga delik politik dapat dimasukkan dalam kategori ini bila menggunakan media ruang cyber.
3.        Data Forgery.
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptles document melalui internet.
4.        Cyber Espionage.
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen atau datanya tersimpan dalam suatu sistem yang computeraized.

5.        Cyber Sabotage and Extortion.
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung ke internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu virus komputer atau program tertentu sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Kejahatan ini juga kadang disebut dengan cyber terrorism.
6.        Offence Against Intellectual Property.
Kejahatan ini ditujukan terhadap HAKI yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh, meniru tampilan web suatu situs tertentu, penyiaran rahasia dagang yang merupakan rahasia dagang orang lain.
7.        Infringements of Privacy.
Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan secara computerized. Yang apabila diketahui orang lain maka dapat merugikan korban secara materiil atau immaterial, seperti nomor PIN ATM, nomor kartu kredit dan sebagainya.

0 Comments

Posting Komentar

Copyright 2013 contens CYber crime.