0
Cyber Laws
Posted by Unknown
on
15.11
Sama
halnya dengan kehidupan di dunia nyata (real),
di dunia maya (cyber space) juga
memiliki hukum atau aturan yang menangani semua tindakan seseorang ataupun
banyak pihak yang dilakukan di dunia maya. Hukum tersebut sering dikenal dengan
istilah Cyber Laws. Cyber Laws berasal dari kata cyber yang berarti dunia maya (virtual) dan law yang berarti hukum. Jadi dapat ditarik kesimpulan bahwa cyber laws adalah hukum atau aturan yang
digunakan untuk menindak semua jenis tindakan yang dilakukan melalui perantara
dunia maya / internet yang dapat merugikan pihak lain. Cyber Laws disetiap negara itu berbeda-beda, karena cyber laws itu hanya dibuat oleh masing-masing
negara dan hanya berlaku di negara tersebut saja.
Ruang lingkup dari cyber laws ini sendiri meliputi semua
aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subjek hukum yang
menggunakan atau memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat online dan memasuki dunia cyber atau dunia maya.
Menurut Jonathan Rosenoer dalam Cyber Law, The Law of Internet mengingatkan
tentang ruang lingkup dari cyber law
diantaranya :
1.
Hak Cipta (Copy Right)
2.
Hak Merk (Trade Mark)
3.
Pencemaran nama baik (Defamation)
4.
Fitnah, Penistaan,
Penghinaan (Hate Speech)
5.
Serangan terhadap
fasilitas komputer (Hacking, Viruses,
Illegal Access)
6.
Pengaturan sumber daya
internet seperti IP-Address, domain name
7.
Kenyamanan Individu (Privacy)
8.
Prinsip kehati-hatian (Duty Care)
9.
Tindakan kriminal biasa
yang menggunakan TI sebagai alat
10. Isu
prosedural seperti yuridksi, pembuktian, penyelidikan dll
11. Kontrak
/ transaksi elektronik dan tanda tangan digital
12.
Pornografi
13. Pencurian
melalui internet
14. Perlindungan
konsumen
15. Pemanfaatan
internet dalam aktivitas keseharian seperti e-commerce,
e-government, e-education, dll
Adapun
cyber law di Indonesia diatur dalam suatu
undang-undang yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (UU ITE). UU ITE ini dibuat secara khusus untuk mengatur
tindak pidana di dunia cyber.
Berdasarkan surat Presiden RI. No.R./70/Pres/9/2005 tanggal 5 September 2005,
naskah UU ITE secara resmi disampaikan kepada DPR RI. Pada tanggal 21 April
2008, Undang-Undang ini disahkan. UU ITE ini memiliki 13 Bab dan 54 Pasal yang
mengupas secara mendetail bagaimana aturan hidup di dunia maya dan transaksi
yang terjadi di dalamnya.
UU
ITE ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang
berada di wilayah Indonesia maupun yang berada di luar wilayah Indonesia yang
memiliki akibat hukum di Indonesia. Perbuatan cybercrime didalam UU ITE ini dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37)
yang terdiri atas :
1.
Pasal 27, tentang
Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan.
2.
Pasal 28, tentang Berita Bohong dan
Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan.
3.
Pasal 29, tentang Ancaman Kekerasan
dan Menakut-nakuti.
4.
Pasal 30, tentang Akses Komputer Pihak
Lain Tanpa Izin, Cracking.
5.
Pasal 31, tentang Penyadapan, Perubahan,
Penghilangan Informasi.
6.
Pasal 32, tentang Pemindahan,
Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia.
7.
Pasal 33, tentang Virus, Membuat
Sistem Tidak Bekerja (DOS).
8.
Pasal 35, tentang Menjadikan Seolah
Dokumen Otentik (phising).
Posting Komentar